Peran Badan Advokasi Indonesia dalam Memperkuat Supremasi Hukum

Pengenalan Badan Advokasi Indonesia (BAI)

Badan Advokasi Indonesia yang disingkat BAI adalah lembaga sosial kemasyarakatan yang berfokus pada advokasi hukum. Tujuan utama dari BAI adalah untuk mendukung dan mewujudkan supremasi hukum sebagai dasar negara kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan BAI bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) serta menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

DPC BAI Kabupaten Serang di Bawah Pimpinan M. Jamiludin, SH

Salah satu cabang dari BAI adalah DPC BAI Kabupaten Serang, yang dipimpin oleh M. Jamiludin, SH. Di bawah kepemimpinannya, organisasi ini berkomitmen untuk mengedepankan keadilan dan perlindungan hukum bagi semua warga Kabupaten Serang. Dengan pengalaman luas dalam bidang hukum, BAI DPC Kabupaten Serang memastikan bahwa setiap individu bisa mendapatkan layanan hukum yang optimal.

Layanan Hukum yang Diberikan oleh BAI DPC Kabupaten Serang

BAI DPC Kabupaten Serang menyediakan berbagai layanan hukum yang penting bagi masyarakat, antara lain:

  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Keluarga
  • Hukum Waris
  • Hukum Perlindungan Konsumen

Dengan dedikasi tinggi serta pelayanan yang profesional, BAI DPC Kabupaten Serang bertujuan untuk mendorong terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat. Melalui advokasi hukum yang tepat, BAI membantu masyarakat sedang mencari keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.

Review Your Cart
0
Add Coupon Code
Subtotal

 
Scroll to Top